logo berakhlak
Pengadilan Negeri
Logo Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Jl. Tjilik Riwut Km. 8, Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 74511

e-mail: pn.kkn1@gmail.com, Instagram : pn.kualakurun, Facebook : pengadilannegeri.kualakurun, Whatsapps : +62812-5182-0582

Apresiasi Kategori TERBAIK

Apresiasi Kategori : TERBAIK dalam Kerjasama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Lembaga Lain dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Tahun 2023

Apresiasi Kategori TERBAIK

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Maklumat Pelayanan

Guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Maklumat Pelayanan

Motto Pelayanan

Motto 'PASTI' (Profesional, Adil, Sistematis, Transparan dan Inovatif)

Motto Pelayanan

Role Model & Agen Perubahan Periode Tahun 2024

Perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) mempunyai peranan penting dalam mewujudkan manajemen perubahan sebagai bagian dari delapan area perubahan dalam program Reformasi Birokrasi

Role Model & Agen Perubahan Periode Tahun 2024

Mediasi Elektronik

Sebuah trobosan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka akselerasi modernisasi peradilan di Indonesia.

Mediasi Elektronik

Aplikasi e-BERPADU

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Aplikasi e-BERPADU

Lebih Cepat Dengan Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Lebih Cepat Dengan Gugatan Sederhana

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill sesuai buku pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

Standar Pelayanan Peradilan

Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Kuala Kurun diatur pada Peraturan Surat Keputusan Ketua PN Nomor : SK KPN Nomor : 72/KPN/PN.Kkn/SK/3/2021 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Standar Pelayanan Peradilan

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN                                                                                                                                                                                                                                           SELAMA PANDEMI COVID-19, JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 08.00 WIB s/d 15.00 WIB HARI SENIN S.D. KAMIS                                                                                                                                                                                                                                           JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 07.30 WIB s/d 15.30 WIB UNTUK HARI JUMAT

 Zona Integritas 2

  

 

 

 

 

   WhatsApp Image 2024 04 03 at 122910

 

    

Fokus Utama

Gugatan Sederhana

Artikel ini diambil dari https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56a9cc2d21ea9/seluk-beluk-gugatan-sederhana/

Pertanyaan :

Saya pernah mendengar istilah gugatan sederhana. Apa sih arti gugatan sederhana itu? Apa bedanya dengan gugatan pada umumnya? Dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

Urgensi Terbitnya Perma tentang Gugatan Sederhana

Ketua Mahkamah Agung (“MA”) Hatta Ali dalam Urgensi Terbitnya PERMA Small Claim Court menjelaskan bahwa Perma ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. 

Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu:

  1. cidera janji (wanprestasi); dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

sumber gambar : http://www.pn-jember.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=299:gugatan-sederhana&catid=133

 

Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut:

(1)  Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2)  Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

     (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau

     wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

(4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Soal pendampingan kuasa hukum, Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat menerangkan gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

Masih dari sumber yang sama, Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA Aria Suyudi menjelaskan Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat.

Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 sebagaimana kami sebutkan di atas telah ditegaskan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak.

Tetapi Aria menambahkan, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan. 

Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    • pendaftaran;
    • pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • pemeriksaan pendahuluan;
    • penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    • pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    • pembuktian; dan
    • putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana. Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana

Disarikan dari MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court, satu hal yang menarik dalam gugatan sederhana adalah kewajiban hakim untuk berperan aktif dalam:

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


BROSUR LAYANAN DIGITAL 

 Layanan Perdata e-Court 

Layanan Kepaniteraan Perdata

Layanan Kepaniteraan Pidana 

Layanan Kepaniteraan Hukum

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

        

        


DOKUMEN SAKIP

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas