logo berakhlak
Pengadilan Negeri
Logo Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Jl. Tjilik Riwut Km. 8, Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 74511

e-mail: pn.kkn1@gmail.com, Instagram : pn.kualakurun, Facebook : pengadilannegeri.kualakurun, Whatsapps : +62812-5182-0582

Logo Artikel

RENCANA STRATEGIS RENSTRA

Rencana Strategis (RENSTRA) 2020-2024 PN Kuala Kurun

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi Pengadilan Negeri Kuala Kurun dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, di bidang Administrasi, Organisasi, Perencanaan dan Keuangan.

Pengadilan Negeri  Kuala Kurun sebagai Badan Peradilan Umum tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh luar lainnya. Sebagai lembaga yudikatif mempunyai tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pidana, perdata yang masuk di tingkat pertama dalam rangka untuk mensukseskan pembangunan hukum dan keadilan.

Pembangunan hukum dan keadilan mencakup aspek yang luas. Dimulai dari kemandirian lembaganya, peningkatan pelaksanaan fungsi utama yuridis, administrasi, penataan kelembagaan yang efisien dan efektif dengan tata laksana yang jelas dan transparan, diawali oleh SDM aparatur yang profesional, berakuntabilitas kepada mitra kerja (stakeholders), sampai kepada adanya pengawasan yang proporsional serta menghasilkan pelayanan prima. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan good governance dilaksanakan oleh seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, baik para tenaga teknis yuridisnya maupun tenaga administratifnya.

Pembangunan hukum dan keadilan pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, dan pengendalian manajemen pemerintahan secara terencana, sistematis, bertahap, komprehensif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur peradilan dalam rangka mewujudkan good governance. Sejalan dengan kebijakan reformasi aparatur negara di bidang pemerintahan yang secara substantif meliputi langkah dan upaya, melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; penataan sistem kepegawaian; peningkatan kualitas pelayanan publik; serta peningkatan akuntabilitas dan sistem pengawasan aparatur.

Penyelenggaraan good governance dalam pengelolaan administrasi publik, dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan perwujudan responsibilitas pemerintah terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa bernegara. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat dan jelas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara efektif dan efisien, bersih, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik KKN.

Dalam bidang administrasi, proses penyelesaian perkara diselenggarakan oleh Kepaniteran Pengadilan yang dipimpin Panitera yang mempunyai tugas pelayanan di bidang teknis administrasi perkara sedangkan untuk administrasi non teknis perkara dipimpin oleh Sekretaris dengan fungsi menjalankan manajerial dan operatif pada sebuah Peradilan.

Perencanaan strategis, suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis  dan  berkesinambungan  dengan  memperhitungkan  potensi, peluang

dan kendala yang ada, dijabarkan pada lingkungan Pengadilan Negeri  Kuala Kurun. Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan.

Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan instrumen pertanggungjawaban, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis instansi pemerintah merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis lokal, nasional dan global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksankan oleh sumber daya manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan perkembangan lingkungan Pengadilan Negeri  Kuala Kurun, baik lingkungan internal maupun external sebagai variabel strategis Pengadilan Negeri  Kuala Kurun dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Klik gambar dibawah ini untuk versi lengkap Dokumen Rencana Strategis 2020-2024 Pengadilan Negeri Kuala Kurun

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas