logo berakhlak
Pengadilan Negeri
Logo Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Jl. Tjilik Riwut Km. 8, Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 74511

e-mail: pn.kkn1@gmail.com, Instagram : pn.kualakurun, Facebook : pengadilannegeri.kualakurun, Whatsapps : +62812-5182-0582

 SIPP Pengadilan Negeri Kuala KurunPTSP On Call


Piagam Penghargaan

Kepatuhan SPT ASN 100% s.d. Bulan Maret 2024

Piagam Penghargaan

Apresiasi Kategori TERBAIK

Apresiasi Kategori : TERBAIK dalam Kerjasama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Lembaga Lain dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Tahun 2023

Apresiasi Kategori TERBAIK

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Maklumat Pelayanan

Guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Maklumat Pelayanan

Motto Pelayanan

Motto 'PASTI' (Profesional, Adil, Sistematis, Transparan dan Inovatif)

Motto Pelayanan

Role Model & Agen Perubahan Periode Tahun 2024

Perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) mempunyai peranan penting dalam mewujudkan manajemen perubahan sebagai bagian dari delapan area perubahan dalam program Reformasi Birokrasi

Role Model & Agen Perubahan Periode Tahun 2024

Mediasi Elektronik

Sebuah trobosan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka akselerasi modernisasi peradilan di Indonesia.

Mediasi Elektronik

Aplikasi e-BERPADU

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Aplikasi e-BERPADU

Lebih Cepat Dengan Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Lebih Cepat Dengan Gugatan Sederhana

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill sesuai buku pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Rill

Standar Pelayanan Peradilan

Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Kuala Kurun diatur pada Peraturan Surat Keputusan Ketua PN Nomor : SK KPN Nomor : 72/KPN/PN.Kkn/SK/3/2021 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Standar Pelayanan Peradilan

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Piagam Penghargaan

Kepatuhan SPT ASN 100% s.d. Bulan Maret 2024

Piagam Penghargaan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN +++ JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 08.00 WIB s/d 15.00 WIB HARI SENIN S.D. KAMIS +++ JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 07.30 WIB s/d 15.30 WIB UNTUK HARI JUMAT

 

 

 

 

 

 

 


 

   

   

    

Fokus Utama

SOSIALISASI PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DILINGKUNGNA PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN DAN SOSIALISASI PENGARAHAN DIRJEN BADILUM TENTANG LANGKAH-LANGKAH REALISASI VISI MAHKAMAH AGUNG “TERWUJUDNYA PERADILAN YANG AGUNG” PADA BULAN NOVEMBER

 

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Telah Dilaksanakan Sosialisasi Penguatan Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Sosialisasi Pengarahan Dirjen Badilum Tentang Langkah-Langkah Visi Mahkamah Agung "Terwujudnya Peradilan Yang Agung" yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bapak Muhammad Deny Firdaus, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bapak Akhmad Dillah, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Kuala Kurun Exman Vryanto, S.E. Hakim-Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, dan PPNPN Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri Kuala Kurun, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

Implementasikan Kebijakan MA & Badilum Tentang Pengawasan PERMA No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, serta SEMA 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Ditjen Badilum.

Menghadapi situasi dan kondisi saat ini, dihimbau kepada seluruh Hakim dan aparatur peradilan untuk tidak terlalu rekatif.

  • Kita harus tetap berlaku adil dan professional;
  • Pimpinan pengadilan harus menjadi role model/teladan;
  • Membangun budaya integritas;
  • Hindari gaya hidup mewah/hedonisme/berlebihan dan budaya gratifikasi;
  • Pedomani dengan sungguh-sungguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, serta Kode Etik ASN;
  • Beranikan diri untuk melaporkan adanya penyimpangan sesuai dengan komitmen dalam fakta integritas;
  • Proses rekrutmen termasuk fit & Proper test serta promosi dan mutasi akan dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel;
  • Membalik piramida pelayanan;
  • Memotivasi seluruh satuan kerja untuk memberikan pelayanan terbaik dan professional;

Adapun Pengarahan Dirjen Badilum Tentang Langkah-Langkah Visi Mahkamah Agung "Terwujudnya Peradilan Yang Agung" Yaitu :

  1. Menjunjung tinggi integritas, yaitu dengan konsisten berpedoman dan menerapkan nilai-nilai kode etik yang berlaku.
  2. Membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus.
  3. Memberikan layanan sebaik-baiknya sesuai Standar Layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dan selalu meningkatkan kualitas layanan serta dilarang untuk menerima pemberian maupun janji berupa apa pun terkait pemberian layanan tersebut.
  4. Setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi oleh aparatur peradilan umum diwajibkan untuk melaporkannya paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK (gol.kpk.go.id).
  5. Pimpinan atau pejabat struktural agar selalu berupaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga, terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tugas dan  perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
  6. Apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku maka wajib melaksanakan tindak lanjut sesuai Pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.

Pada Sosialisasi tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bapak Muhammad Deny Firdaus, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan merupakan dimana suatu bentuk pemantauan serta pengevaluasian kinerja pada Pengadilan Negeri yang berada di bawahnya agar kedepannya memperoleh nilai atau kinerja yang labih baik lagi. memperhatikan ketentuan PERMA 7, 8 dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, PERMA 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan PERMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan Kepada para Hakim, Panitera, Jurusita dan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga Kode Etik ASN, sebab pengawasan merupakan kewajiban Pimpinan baik di dalam maupun diluar Pengadilan.

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


BROSUR LAYANAN DIGITAL 

 Layanan Perdata e-Court 

Layanan Kepaniteraan Perdata

Layanan Kepaniteraan Pidana 

Layanan Kepaniteraan Hukum

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

        

        


DOKUMEN SAKIP

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas