Fokus Utama
SOSIALISASI PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DILINGKUNGNA PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN DAN SOSIALISASI PENGARAHAN DIRJEN BADILUM TENTANG LANGKAH-LANGKAH REALISASI VISI MAHKAMAH AGUNG “TERWUJUDNYA PERADILAN YANG AGUNG” PADA BULAN NOVEMBER
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Telah Dilaksanakan Sosialisasi Penguatan Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Sosialisasi Pengarahan Dirjen Badilum Tentang Langkah-Langkah Visi Mahkamah Agung "Terwujudnya Peradilan Yang Agung" yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bapak Muhammad Deny Firdaus, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bapak Akhmad Dillah, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Kuala Kurun Exman Vryanto, S.E. Hakim-Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, dan PPNPN Pengadilan Negeri Kuala Kurun
Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri Kuala Kurun, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Implementasikan Kebijakan MA & Badilum Tentang Pengawasan PERMA No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, serta SEMA 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Ditjen Badilum.
Menghadapi situasi dan kondisi saat ini, dihimbau kepada seluruh Hakim dan aparatur peradilan untuk tidak terlalu rekatif.
- Kita harus tetap berlaku adil dan professional;
- Pimpinan pengadilan harus menjadi role model/teladan;
- Membangun budaya integritas;
- Hindari gaya hidup mewah/hedonisme/berlebihan dan budaya gratifikasi;
- Pedomani dengan sungguh-sungguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, serta Kode Etik ASN;
- Beranikan diri untuk melaporkan adanya penyimpangan sesuai dengan komitmen dalam fakta integritas;
- Proses rekrutmen termasuk fit & Proper test serta promosi dan mutasi akan dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel;
- Membalik piramida pelayanan;
- Memotivasi seluruh satuan kerja untuk memberikan pelayanan terbaik dan professional;
Adapun Pengarahan Dirjen Badilum Tentang Langkah-Langkah Visi Mahkamah Agung "Terwujudnya Peradilan Yang Agung" Yaitu :
- Menjunjung tinggi integritas, yaitu dengan konsisten berpedoman dan menerapkan nilai-nilai kode etik yang berlaku.
- Membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus.
- Memberikan layanan sebaik-baiknya sesuai Standar Layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dan selalu meningkatkan kualitas layanan serta dilarang untuk menerima pemberian maupun janji berupa apa pun terkait pemberian layanan tersebut.
- Setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi oleh aparatur peradilan umum diwajibkan untuk melaporkannya paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK (gol.kpk.go.id).
- Pimpinan atau pejabat struktural agar selalu berupaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga, terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
- Apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku maka wajib melaksanakan tindak lanjut sesuai Pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.
Pada Sosialisasi tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bapak Muhammad Deny Firdaus, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan merupakan dimana suatu bentuk pemantauan serta pengevaluasian kinerja pada Pengadilan Negeri yang berada di bawahnya agar kedepannya memperoleh nilai atau kinerja yang labih baik lagi. memperhatikan ketentuan PERMA 7, 8 dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, PERMA 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan PERMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan Kepada para Hakim, Panitera, Jurusita dan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga Kode Etik ASN, sebab pengawasan merupakan kewajiban Pimpinan baik di dalam maupun diluar Pengadilan.
Bantu dan Dukung Kami dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun sebagai Lembaga Pelayanan Publik.
Dukung Kami Dalam Pembangunan Zona Integritas Untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mohon kesediannya dalam mengisi Form Survey yang telah kami sediakan, atas perkenaannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
BROSUR LAYANAN DIGITAL
Layanan Perdata e-Court |
Layanan Kepaniteraan Perdata |
Layanan Kepaniteraan Pidana |
Layanan Kepaniteraan Hukum
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas