Kompensasi Pelayanan
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Kuala Kurun telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 107/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/II/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 5 – 30 menit, Permohonan Maaf ;
- Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Minuman Ringan;
- Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Pulpen/Ballpoint;
* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Kuala Kurun Tahun Anggaran 2024, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati pengadilan Negeri Kuala Kurun ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas